Pemerintah Desa telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2025, sosialisasi APBDes Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026.
Musyawarah desa ini menjadi forum penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan di desa berjalan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan perencanaan program desa ke depan.
Selain laporan pertanggungjawaban, kegiatan musyawarah juga diisi dengan sosialisasi APBDes Tahun Anggaran 2026. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pendapatan desa pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 10.541.355.379,00. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pihak memahami arah kebijakan, program prioritas, serta rencana pelaksanaan kegiatan desa di tahun mendatang, sehingga dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Musyawarah Desa juga menetapkan KPM penerima BLT DD Tahun 2026 sebanyak 6 orang. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama dan mempertimbangkan kriteria penerima manfaat sesuai regulasi, agar bantuan dapat tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Melalui kegiatan Musdes ini, Pemerintah Desa berharap sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, serta masyarakat dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, serta pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
